Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini 22 Agustus 2024 Kawal Putusan MK, Pilih Jalan Alternatif Agar Tidak Terjebak Kemacetan

--
Tokoh-tokoh yang akan hadir antara lain Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Romo Franz Magnis Suseno, Pendiri SMRC Saiful Mujani, Guru Besar Fisip UI Valina Singka Subekti, Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Pakar Tata Negara Bivitri Susanti, dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini rencananya akan berlangsung hingga sore hari di depan Istana Merdeka. Untuk mengawal aksi tersebut, polisi mengerahkan 1.273 personel di sekitar Gedung MK dan Istana Merdeka, serta 2.013 personel di DPR.
Penutupan jalan belum dilakukan. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional sesuai dengan eskalasi massa.
Baca juga: Link Video Azizah Salsha X Twitter Durasi 1 Menit, Ramai Diupload Akun Asupan Harian Doodstream
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Berkarya dan Partai Berkarya.
Ambang batas pencalonan kepala daerah kini disamakan dengan jalur independen, dengan menurunkan syarat dari 25 persen suara partai politik atau 20 persen kursi DPRD. Namun, sehari setelah putusan tersebut, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengaku revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai non parlemen mengusung calon kepala daerah.
Dalam putusannya, MK mengatakan bahwa syarat usia mulai berlaku pada saat pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Langkah DPR ini membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Dalam situasi ini, Partai Buruh dan mahasiswa merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas dengan turun ke jalan berdemonstrasi di Gedung DPR dan Mahkamah Konstitusi.