Saturday 26th of April 2025

Buntut Link Video Zize Viral X (Twitter) VCS Mesum, Azizah Salsha Resmi Lapor Polisi, Hati-Hati Bagi yang Upload dan Menyebarkan

Buntut Link Video Zize Viral X (Twitter) VCS Mesum, Azizah Salsha Resmi Lapor Polisi, Hati-Hati Bagi yang Upload dan Menyebarkan

--

Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Kuasa hukum Azizah Salsha melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.


Pihak Azizah Salsha tengah mencari akun-akun yang menjadi sumber kehebohan tersebut. Kehebohan yang menyeret namanya itu telah diposting ulang oleh banyak akun.

Baca juga: Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini 22 Agustus 2024 Kawal Putusan MK, Pilih Jalan Alternatif Agar Tidak Terjebak Kemacetan

Baca juga: Viral Video Mirip Zize Azizah Selingkuh dengan Salim dan Satria Ananta Main Bertiga Bikin Fans Timnas Geram

“Ada banyak akun yang menyebarkan fitnah, tapi kami sedang mengeliminasi. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi rujukan akun media sosial lain untuk mengupdate statusnya,” kata Ega.

Selebgram yang akrab disapa Zize ini juga telah membuat klarifikasi terkait pemberitaan rumah tangganya dengan Pratama Arhan. Ia menegaskan bahwa rumah tangganya dengan Arhan baik-baik saja.

Link Video Viral Azizah Salsha

Untuk mendapatkan video viral tersebut, Anda bisa menggunakan kata kunci berikut ini:

- Video viral Azizah Salsha

- Video Azizah Salsha

- Tautan video viral Azizah Salsha

Kami menghimbau agar Anda tidak ikut menyebarkan video yang mengandung konten negatif. Hal ini telah diatur dalam undang-undang, yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Nah, itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan tetap ikuti perkembangan berita terbaru melalui website ini! Simak terus perkembangan informasi link asli video azizah yang viral di twitter.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST